Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga
Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir,
dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak
melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk
SDN yang didirikan pada tahun 1963, beralamat di Jl. Wangunsari No. 29 Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat 40391
(site masih dalam proses perbaikan)
terima kasih
28 Mei 2013
Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan
pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui
secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik).
Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui
dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus
oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan
data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?
Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dariPANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jam Mengajar Guru
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia
pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu
momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum,
profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari
reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari
yang diamati dilapangan banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas
pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban
mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan
tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk saya susun masalah
tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question /
pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan
berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
T = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team
teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008
tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul
gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini
wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika
24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah
sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan
mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika
tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah
melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk
mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bhwa pemenuhan
beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan
ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa (
misalnya guru TPA ) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39
tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang
setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang
PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1
januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan
peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no
74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan
ekstraurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009 tidak
berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c.
Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana
KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar
menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang
untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
T :
Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak
3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah
siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah
90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6
rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi
15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini. J:TIDAK
BOLEH. Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas
berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah
anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional
pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal
tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan
bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
J: Tidak diperkenankan.
sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang
mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu
minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki
maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini
tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan
sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana
prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
J
: Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru
MAPEL. Guru MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar
di SD adalah guru Penjaskes dan agama islam ( PAI).
T :Untuk
memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal
24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam
pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam
pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak
pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
T:
Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan
jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
T : Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
J
: Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP
namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat
pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang
bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA.
Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
T :
Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12
jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek
kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
J
: Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui
jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
T : Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.
Lebih lanjut silahkan download:
sertifikasiguru.unm.ac.id/Dasar%20Hukum/Permendiknas%20No.%2039%20Tahun%202009.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)