Pages - Menu

5 Jun 2013

PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

http://padamu.siap.web.id/#login-user
http://padamu.kemdikbud.go.id/ 

Tentang PADAMU NEGERI

PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Pada tanggal 3 Juni 2013 Layanan Transaksional PADAMU NEGERI telah dibuka hingga 30 September 2013.Pada site ini PTK dihimbau untuk mencari data masing-masing dan melaksanakan prosedur VerVal NUPTK.
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK,dan Diklat PTK.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIA-ku.

I.2 Tentang NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas
unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh
Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

28 Mei 2013

Pemutakhiran Data NUPTK

Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.

Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk

Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013

Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?

Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dariPANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional. terima kasih. salam persahabatan

Jam Mengajar Guru


Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan banyak  guru, kepala sekolah bahkan pihak dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar  erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional. Untuk saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal pertanyaan berupa  studi kasus, semoga dapat membantu.

T =  Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
= Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
 
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah 
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
 
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
 
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
 
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar. Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika 24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas tersebut mengatur bhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa    ( misalnya guru TPA ) pun diakui sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstraurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009  tidak berlaku.

T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai  dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
T : Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi 15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini. J:TIDAK BOLEH. Pemecahan rombel sekolah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana  dan prasarana. Hal tersebut bisa mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda pembayaran TPP nya.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5  sore, apakah ini diperkenankan.
 
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
T: Saya seorang guru PNS  mengajar sejarah disebuah SMP, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
 
J : Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru  MAPEL baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru Penjaskes dan agama islam ( PAI).
T : Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah jam bisakah saya mengajar di SMP.
:  Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
 
 
T : Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
 
J  :   Tidak boleh, dalam Permen  39/2008 tugas tambahan hanya  diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
 
T : Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan ada ekstrakurikuler.  
 
J : Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag, sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian mksimal 6 ( enam jam pelajaran tiap minggunya)
Lebih lanjut silahkan download:
sertifikasiguru.unm.ac.id/Dasar%20Hukum/Permendiknas%20No.%2039%20Tahun%202009.pdf

10 Apr 2013

Pengecekan SK Tunjangan Profesi maupun tunjangan Fungsional

ntuk Pengecekan SK Tunjangan Profesi maupun tunjangan Fungsional
silahkan cek di : http://116.66.201.163:8000/index.php?ref2=8&ref=3

CEK NAMA GURU YANG SK TUNJANGANNYA SUDAH TERBIT ATAU BELUM.

Password gunakan tanggal lahir dengan format YYYYMM



Cek Data Guru/NUPTK/Dapodik http://116.66.201.163:8083/info.phpCek Data Guru/NUPTK/Dapodik http://116.66.201.163:8083/info.php - LintasCinta.COM - Alhamdulillah update lagi kali ini akan berbagi informasi seputar http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id/ yang tidak bisa di akses alias tidak bisa di buka, maka alternatifnya ialah dengan mengunjungi situs http://116.66.201.163:8083/info.php.

Situs http://116.66.201.163:8083/info.php adalah alamat Situs Resmi dari Kemdiknas Pusat sebagai alternatif supaya Guru Pendidik atau Kependidikan untuk dapat mengecek kelengkapan Data PTKnya alias Dapodik supaya cepat di perbaharui atau di update apabila ada kekurangan data-datanya tersebut.

Untuk Pengecekan silahkan [Baca : Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik] disitu sudah jelas dan lengkap cara log in nya alias cara masuknya.

Demikian informasi seputar Cek Data Guru/NUPTK/Dapodik http://116.66.201.163:8083/info.php semoga bermanfaat buat Anda semuanya.

Description: Cek Data Guru/NUPTK/Dapodik http://116.66.201.163:8083/info.php Rating: 4.5

GURU BERMUTU

“Guru Bermutu adalah Perpaduan Ilmu, Buku, Lucu”

Semua profesi harus menjunjung tinggi mutu dan mempunyai budaya mutu. Tak terkecuali Guru. Tanpa harus menunjukkan diri : “Ini lhoh saya bermutu”, Guru harus senantiasa menambah ilmu, membaca banyak buku dan bisa melakukan improvisasi lucu. Sinergi ketiganya adalah jaminan Guru Bermutu.

Edublong, KAOS PENDIDIKAN MENYEGARKAN

UNTUK APA SAJA , KAPAN SAJA BISA
1. Cocok dipakai siapa saja dan kapan saja
2. Cocok untuk souvenir, oleh-oleh, hadiah
3. Cocok untuk identitas masyarakat pendidikan
4. Cocok untuk mendidik berbasis senyuman
5. Cocok untuk lucu-lucu-an/ gila-gila-an ala pendidikan

KONSEP 5 E DALAM SETIAP KUALITAS PRODUK
1. Edukasi, membawa pesan pendidikan “menyegarkan”
2. Eksklusif, enak dipakai, elok dilihat, cepat menyerap keringat
3. Elegan, istimewa tanpa jahitan samping (build up)
4. Enjoy, hangat ketika dingin, sejuk ketika panas
5. Easy, mudah dimiliki dan dibeli

PEMESANAN, PEMBELIAN DAN KEMITRAAN :
Kontak Cepat (call & SMS) : Bp. Mustafa - 0852 6944 6233

BANK :
BCA a.n. Ulum Zulvaton - 1651847287
BNI a.n. Chakim Musthofa - 0095181213
BSM a.n. Chakim Musthofa - 0257050694

CARA PEMBELIAN :
1. [Pembeli] Kirim SMS pemesanan ke 085269446233. Sebutkan produk yang diminati/ dipesan.
2. [Edublong] Proses pemesanan, pengecekan stok dan penghitungan biaya kirim.
3. [Edublong] Konfirmasi jumlah harga yang harus dibayarkan, nomor rekening pembayaran, permintaan alamat pengiriman barang (nama lengkap, alamat, kontak person)
4. [Pembeli] Bayar melalui transfer ke nomor rekening bank sesuai jumlah harga.
5. [Edublong] Pengiriman bukti pengiriman (resi/ struk ekspedisi jasa pengiriman) via email kepada pemesan.
6. [Edublong] Pengiriman barang secara fisik kepada pemesan.

INFORMASI TAMBAHAN :
1. Untuk saat ini warna yang tersedia (ready-stock) adalah hitam dan putih.
2. Edublong membuka peluang kerjasama kepada seluruh warga negara Indonesia menjadi mitra bisnis. Daftarkan diri Anda sebagai distributor, agen dan reseller resmi Edublong di daerah.
3. Edublong mempunyai konsep dan alur bisnis berbasis wilayah. Tidak akan ada duplikasi dan banyak mitra di daerah. Semakin cepat bergabung semakin cepat menjadi yang PERTAMA, yang TERUNIK dan yang TERBAIK.

Tanpa harus menanggalkan lugu, lucu dan bermutu, pendidikan Indonesia harus segera dan terus maju. Mari turut majukan mutu pendidikan Indonesia melalui canda, tawa dan gaya. Mari turut banggakan diri melalui profesi dan jati diri. TETAP OPTIMIS DENGAN MRINGIS !
Suka · ·