Kurikulum 2013 pada jenjang sekolah dasar hanya akan diterapkan di SD
berakreditasi A dan B pada tahun 2013. Adapun SD berakreditasi C akan
menerapkan kurikulum baru tersebut mulai tahun 2014.
Keputusan terbaru pemerintah tersebut disampaikan Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim dalam rapat
dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR,
Selasa (19/2), di Jakarta.
Musliar mengatakan, pertimbangan pemilihan sekolah berakreditasi A
dan B yang jumlahnya 44.609 sekolah didasari atas kesiapan sekolah itu
dari sisi akreditasi, ketersediaan guru, dan sarana prasarana.
Salah satu anggota Panja kurikulum, Dedi Gumelar, mempertanyakan
alasan pemerintah hanya memilih SD dengan akreditasi A dan B. Ini
dinilai tidak sesuai dengan janji Kemdikbud pada awal-awal pembahasan
perubahan kurikulum tahun lalu yang menyatakan bahwa akreditasi tidak
menjadi faktor pemilihan sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. ”Dulu
kan janjinya semua sekolah dapat kesempatan yang sama,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Mendikbud Mohammad Nuh menambahkan, untuk
sementara sekolah-sekolah itu saja yang sudah siap. Pemerintah tidak
bisa memaksakan sekolah yang belum siap. Kesiapan sekolah juga
dipertimbangkan dari prestasi siswa dan sekolah. SD/MI yang
terakreditasi A dan B sebanyak 71,5 persen.
Nuh mengatakan, pemilihan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013
diserahkan kepada setiap daerah. Meski demikian, kriteria pemilihan
sekolah tersebut harus sudah terakreditasi dan juga harus memiliki guru
tetap yang lengkap, yakni guru kelas I-VI; guru agama; serta guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Dalam pemaparan Musliar, sekolah-sekolah pelaksana kurikulum akan
mendapat pendampingan dari sekolah inti. Sekolah inti adalah sekolah
negeri/swasta yang ditetapkan kabupaten/kota, sudah memiliki kriteria
terakreditasi A, dan memiliki guru inti.
Sementara itu, sekolah inti akan didampingi oleh sekolah pembina.
Sekolah pembina adalah sekolah negeri/swasta yang sudah menerapkan
discovery learning dan metode tematik.
Dipertanyakan
Anggota Panja Kurikulum, Zulfadli, mempertanyakan pertimbangan dan
strategi pemerintah memilih sekolah pembina yang akan mendampingi
sekolah-sekolah pelaksana Kurikulum 2013. Karena kriteria yang terlalu
tinggi, ia khawatir sekolah-sekolah di daerah akan kesulitan dan tidak
ada yang bisa menjadi sekolah pembina.
Keraguan serupa disampaikan Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal
Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI). Ia mengatakan, waktu pelaksanaan
Kurikulum 2013 tinggal empat bulan lagi, tetapi sampai sekarang
pemangku kepentingan pendidikan belum pernah melihat dokumen kurikulum
yang resmi dan final.
”Jadi kita semua meributkan sesuatu yang barangnya tak jelas, seperti membeli kucing dalam karung,” kata Retno.
sumber:http://pendidikansekolah.web.id/kurikulum-pendidikan-2013-hanya-diterapkan-di-sd-akreditasi-a-dan-b